Reporter : Hendriansyah
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi pada 7 Mei 2024 menggelar Rapat Kerja dan Sosialisasi Pencalonan Perseorangan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi. Rapat yang dilaksanakan di Bounty Hotel dibuka secara resmi oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Sukabumi, Yudi Yustiawan.
Pada kesempatan tersebut Ketua KPU Kota Sukabumi, Imam Sutrisno, menerangkan bahwa berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, telah ditetapkan sejumlah syarat bagi warga yang ingin mendaftarkan diri melalui mekanisme pencalonan perseorangan.
Adapun syarat tersebut diantaranya mendapatkan dukungan minimal dari 21.933 orang yang berada di empat kecamatan, serta melakukan registrasi melalui Aplikasi SILON (Sistem Informasi Pencalonan). Sedangkan waktu pendaftaran pencalonan perseorangan dibuka mulai tanggal 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.
Ia pun mengatakan bagi warga yang hendak mencalonkan diri dalam pemilihan serentak melalui mekanisme ini, bisa berkonsultasi dengan mendatangi Kantor KPU atau menghubungi nomor 0858 6085 6055.