Pemerintah Kota Sukabumi mengumumkan langkah-langkah penyesuaian strategis terkait pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi masyarakat Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja (PBPU & BP) Pemda. Penyesuaian ini diambil sebagai dampak efisiensi anggaran dan pengurangan Dana Transfer, serta untuk menjamin ketepatan sasaran bantuan kesehatan bagi warga yang benar-benar membutuhkan.
Langkah strategis ini diambil karena Pagu APBD Tahun 2026 untuk pembiayaan JKN PBPU dan BP Pemda, hanya terpenuhi sebesar Rp21,241 miliar, yang bersumber dari pajak rokok, PAD, dan DAU Kesehatan. Jumlah ini tidak mencapai kebutuhan ideal anggaran JKN PBPU dan BP Pemda selama satu tahun sebesar Rp40,058 miliar.
Kekurangan anggaran JKN PBPU dan BP Pemda sebesar Rp18,816 miliar, dipengaruhi oleh dinamika kebijakan pendanaan dari tingkat pusat dan provinsi, yang terdiri dari :
- Penghentian Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat: Pada tahun 2026, Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak lagi mengalokasikan bantuan 40% pendanaan untuk peserta PBPU & BP Pemda Kota Sukabumi, yang setara dengan anggaran Rp16,023 miliar.
- Penonaktifan Peserta PBI-JK oleh Kemensos: Sampai dengan bulan Juni 2026, Kementerian Sosial menonaktifkan 33.381 jiwa peserta PBI-JK (setara Rp15,14 miliar), sehingga beban perlindungan kesehatan mengalih ke pemerintah daerah.
Menyikapi tantangan fiskal tersebut, Sekretaris Daerah Kota Sukabumi, Andang Tjahjandi, melalui siaran pers pada 15 September 2026, menegaskan bahwa Pemerintah Kota Sukabumi mengambil beberapa langkah strategis dan kebijakan rasionalisasi, sebab perlindungan kesehatan masyarakat merupakan salah satu komitmen pemerintah daerah. Adapun langkah yang diambil adalah :
- Penyesuaian Kuota Peserta PBPU & BP Pemda: Kuota tanggungan Pemda dilakukan penyesuaian, yaitu hanya diprioritaskan untuk:
- Warga kelompok miskin/rentan (Desil 1–5).
- Penderita Penyakit Kronis (Thalasemia, Hemodialisa, ODGJ).
- Penderita Penyakit Degeneratif (Hipertensi, DM, Kanker).
- Bayi Baru Lahir (Susulan BBL).
- Pengalihan Pembiayaan Mandiri bagi Desil 6–10: Berdasarkan hasil pemadanan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sesuai Permensos No. 3 Tahun 2025 dan Kepmensos No. 22/HUK/2026, masyarakat yang masuk dalam kategori mampu (Desil 6–10) diimbau untuk mengalihkan pembiayaan iuran BPJS Kesehatan secara mandiri.
- Peluncuran Program Bantuan Kesehatan Daerah (BANKESDA): Sebagai jaring pengaman sosial tambahan, Pemkot Sukabumi akan mengalokasikan anggaran pada APBD Perubahan untuk program BANKESDA. Program ini dikhususkan bagi warga miskin/rentan (Desil 1–5) yang membutuhkan penanganan gawat darurat, rawat jalan, maupun rawat inap Kelas III di RSUD R. Syamsudin, S.H. dan RSUD Al-Mulk.
“Pemerintah Kota Sukabumi tetap berkomitmen hadir melindungi kesehatan masyarakat, khususnya kelompok rentan dan penderita penyakit kronis. Penyesuaian ini dilakukan agar alokasi anggaran daerah tepat sasaran, transparan, dan berkelanjutan,” ujarnya.