Reporter : Riksan
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sejak bulan Juli 2023 hingga saat ini telah memblokir sekitar 3,3 juta konten judi online. Selain itu bekerja sama dengan Google dan Perusahaan Meta, Kemenkominfo sudah mengajukan pemblokiran untuk 25.801 keyword yang berkaitan dengan judi online.
Pada periode yang sama, Kemenkominfo juga memblokir 25.500 sisipan halaman judi pada situs lembaga pendidikan dan 26.599 sisipan halaman judi pada situs lembaga pemerintahan.
Kemudian berkoordinasi dengan Bank Indonesia telah dilakukan pemberantasan terhadap 573 akun e – wallet terkait judi online. Permohonan pemblokiran 7.499 rekening bank yang terafiliasi judi online, juga telah diajukan Kemenkominfo kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Langkah lainnya yang dilakukan oleh Kemenkominfo untuk memutus akses judi online, adalah melakukan moderasi konten yang mengandung unsur pinjaman online ilegal. Hal ini dilakukan karena pinjaman online ilegal kerap terhubung dengan judi online.
Dari Berbagai Sumber