Reporter : Riksan
Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Sukabumi selama dua hari pada tanggal 22 dan 23 Oktober 2024 bertempat di Hotel Taman Sari, menggelar kegiatan diseminasi hasil kajian Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) terhadap SMK BPK Penabur dan SMP Yuwati Bhakti, dua objek bangunan yang akan ditetapkan sebagai cagar budaya Kota Sukabumi.
Dalam diseminasi tersebut dipaparkan hasil kajian TACB terhadap bangunan SMK BPK Penabur dan SMP Yuwati Bhakti yang diantaranya meliputi arsitektur dan nilai historis. Dari segi usia kedua bangunan tersebut telah memenuhi syarat yakni berumur 50 tahun atau lebih karena SMK BPK Penabur dibangun pada tahun 1924 dan SMP Yuwati Bhakti didirikan pada tahun 1926. Seluruh hasil kajian TACB menjadi bahan pertimbangan dalam sidang penetapan cagar budaya yang dijadwalkan berlangsung pada 23 Oktober 2024.
Penjabat Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, saat diwawancarai usai membuka kegiatan mengharapkan kedua bangunan ini bisa ditetapkan sebagai cagar budaya karena selain melestarikan nilai sejarah, bisa pula menambah daya tarik bagi wisatawan untuk berkunjung ke Kota Sukabumi.
“Kalau sudah dijadikan cagar budaya ada beberapa perlakuan khusus. Bisa dijadikan wisata juga dengan catatan ada beberapa aturan tertentu. Jaga kelestarian budaya, mudah – mudahan kekayaan (sejarah) yang ada di Kota Sukabumi bisa juga menjadi atensi beberapa pihak seperti meningkatkan kunjungan wisatawan.” Jelasnya
Sementara Kepala Disdikbud Kota Sukabumi, Punjul Saepul Hayat, menerangkan bahwa sejauh ini dari total 21 bangunan diduga cagar budaya, telah ditetapkan tiga bangunan sebagai cagar budaya daerah yaitu Balai Kota, Gereja Sidang Kristus dan Rumah Pengasingan Bung Hatta dan Sjahrir.
Ia pun mengharapkan cagar budaya di Kota Sukabumi bisa diakui pula sebagai cagar budaya provinsi dan nasional, sehingga dalam pemeliharaannya bisa mendapatkan dukungan anggaran dari Pemerintah Provinsi dan Pusat.
Sedangkan Kepala Bidang Kebudayaan Disdikbud, Rita Handayani, menyampaikan bahwa penetapan cagar budaya merupakan bagian dari indikator warisan budaya dalam Indeks Pemajuan Kebudayaan (IPK). Ia menyebutkan bahwa Kota Sukabumi merupakan satu – satunya daerah di Jawa Barat yang telah menetapkan IPK.