Pemkot Sukabumi Pertahankan Predikat Badan Publik Informatif

Reporter : Riksan

Pemerintah Kota Sukabumi mempertahankan predikat badan publik informatif dalam evaluasi keterbukaan informasi publik yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat. Penghargaan Badan Publik Informatif tersebut diserahkan oleh Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin, kepada Penjabat Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, dalam acara anugerah keterbukaan informasi publik yang diadakan di Gedung Merdeka Bandung pada 14 November 2024.

Sebelumnya Pemerintah Kota Sukabumi melalui Dinas Komunikasi dan Informatika serta perangkat daerah lainnya telah mengikuti serangkaian evaluasi seperti penilaian lapangan yang diantaranya mencakup evaluasi terhadap inovasi layanan publik pada 8 Oktober lalu.

Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, Ijang Faisal, dalam laporannya menyebutkan bahwa jika dibandingkan dengan hasil evaluasi tahun lalu, pada evaluasi tahun ini terdapat peningkatan jumlah pemerintah daerah yang menyandang predikat informatif. Menurutnya evaluasi ini bukanlah ajang kompetisi, karena implementasi keterbukaan informasi publik merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh badan publik sesuai Undang – undang Nomor 14 Tahun 2008.

“Alhamdulillah setiap tahun ada lonjakan hasil evaluasi Komisi Informasi terhadap kepatuhan badan publik. Pada tahun 2023 ada 13 Pemerintah kabupaten dan kota yang informatif, dan tahun ini ada 20 pemerintah kabupaten dan kota. Kemudian tahun ini tidak ada lagi pemerintah daerah yang berpredikat kurang informatif.” paparnya

Ia juga menyebutkan bahwa hasil evaluasi terhadap 146 badan publik di Jawa Barat, menunjukkan tingkat kepatuhan penerapan keterbukaan informasi publik pada badan publik baru mencapai kisaran 47,94 persen.

Sementara Penjabat Gubernur Jawa Barat dalam sambutannya menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik harus bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan bukan sekedar menjadi kebanggaan badan publik. Ia pun meminta Komisi Informasi untuk melakukan perubahan pola pemberian penghargaan dan sanksi terkait penerapan keterbukaan informasi publik.

“Bagaimana masyarakat merasakan manfaat dari keterbukaan informasi publik, jangan sampai sekedar data dan angka atau masyarakat bertanya dijawab begitu saja. Bagaimana kebijakan pemerintah pun sudah mengantisipasi pertanyaan masyarakat terkait keterbukaan informasi publik. Bahwa keterbukaan informasi publik sudah harus dilakukan semua badan publik, sudah ada undang – undangnya jadi sudah tidak ada alasan.”Tegasnya

Sedangkan Penjabat Wali Kota Sukabumi yang diwawancarai usai menerima penghargaan, mengatakan bahwa predikat badan publik informatif merupakan sebuah tantangan bagi seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi untuk selalu menyajikan informasi berkualitas dan memberikan pelayanan informasi terbaik kepada masyarakat.

“Alhamdulillah jelas bangga ya, karena Pemkot Sukabumi mendapatkan predikat badan publik informatif. Ini tantangan bagi kita agar bisa dipertahankan, kemudian ini juga bukti nyata bahwa kita sudah memenuhi persyaratan terkait keterbukaan informasi publik. Semoga ini terus dilanjutkan dan ini tugas berat bagi perangkat daerah, karena ini bukan hanya sekedar penghargaan tapi harus diisi dengan informasi berkualitas bagi masyarakat.” Pungkasnya

Leave a Reply