Reporter : Riksan
Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Sukabumi, pada 19 November 2024 bertempat di Balai Kota, menggelar kegiatan penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) yang diikuti oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana dari berbagai perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi.
Kepala Bidang IKP Diskominfo Kota Sukabumi, Tantan Sontani, dalam laporannya pada kegiatan yang dibuka oleh Penjabat Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, menjelaskan bahwa kegiatan ini rutin diadakan setiap tahun untuk memutakhirkan DIP. Seperti dijelaskan lebih lanjut penyusunan DIP dilakukan melalui beberapa tahapan seperti pengumpulan serta klasifikasi data, kemudian dilanjutkan dengan uji teknis pada tanggal 20 hingga 22 November 2024.
Sedangkan Penjabat Wali Kota dalam sambutannya ketika membuka kegiatan menyampaikan apresiasinya kepada seluruh PPID Pelaksana karena Pemerintah Kota Sukabumi bisa mempertahankan status badan publik informatif. Ia pun menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik harus tetap diimplementasikan karean merupakan sebuah tuntutan dalam konsep good governance dan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap layanan informasi yang cepat dan mudah.
Sementara Komisioner Komisi Informasi Jawa Barat, Yudaningsih, yang menjadi narasumber kegiatan menerangkan bahwa dengan predikat badan publik informatif, Pemerintah Kota Sukabumi harus mampu membangun ekosistem keterbukaan informasi publik yang menjaga kesinambungan peran serta tugas PPID.
“Ini sudah dua tahun berturut – turut menjadi badan publik informatif. Yang perlu ditingkatkan adalah bagaimana membangun ekosistem keterbukaan informasi publik di semua PPID, terutama PPID Pelaksana. Jadi meskipun terjadi penggantian pejabat, karena ekosistemnya sudah terbangun, tidak kembali ke nol. Pengadaan barang jasa dan keuangan juga harus mengacu kepada regulasi.” Ujarnya
Ia pun mengharapkan seluruh PPID di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi memahami berbagai regulasi tentang keterbukaan informasi publik, terutama dalam penyusunan DIP.
“Harapannya PPID Utama dan Pelaksana paham bagaimana menyusun DIP, menyusun informasi dikecualikan baik SOP dan regulasinya. Sebuah informasi terbuka atau tertutup bukan atas persepsi tetapi harus berdasarkan regulasi dan uji konsekuensi dan kepentingan publik.” Tandasnya