Dinas Satpol PP dan Damkar Menertibkan Reklame Tak Berizin

Reporter : Riksan

Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi pada 5 Mei 2025 melakukan penyegelan reklame tak berizin yang berlokasi di Jalan Arif Rahman Hakim dan Lettu Bakrie.

Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, dalam keterangannya saat meninjau proses penyegelan, menyampaikan penertiban ini dilakukan agar para pemilik reklame mematuhi ketentuan berusaha dan memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah Kota Sukabumi.

Sedangkan Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi, Ayi Jamiat, menerangkan bahwa sesuai arahan Wali Kota, pihaknya akan terus melakukan tindakan terhadap reklame tak berizin yang tersebar di berbagai wilayah di Kota Sukabumi.

“Kami lanjutkan kegiatan penertiban reklame tak berizin. Kita akan cek data dulu dan nanti ada lanjutan ke seluruh Kota Sukabumi. Total sudah ada 5 reklame yang ditertibkan,” ujarnya.

Kegiatan penyegelan yang kali ini dilakukan merupakan yang ketiga kalinya dilakukan oleh Dinas Satpol PP dan Damkar, setelah sebelumnya menyegel bangunan reklame di Jalan R.A. Kosasih dan Sudirman.

Leave a Reply