Sebanyak 31 Orang Warga Telah Mendaftar Sebagai Calon Pengurus dan Pengawas Koperasi Merah Putih Kelurahan Cikole

Reporter : Arif Hidayat

Hingga saat ini sebanyak 31 orang warga Kelurahan Cikole telah mendaftar untuk menjadi calon pengurus dan pengawas Koperasi Merah Putih. Hal ini disampaikan oleh Lurah Cikole, Edi Sopiandi, ketika diwawancarai pada 9 Mei 2025 di kantornya.

Ia menambahkan dalam pembentukan Koperasi Merah Putih, pihak kelurahan telah menjadwalkan pelaksanaan musyawarah khusus kelurahan untuk menetapkan dewan pengurus dan pengawas koperasi yakni pada tanggal 16 Mei 2025.

“Musyawarah khusus kelurahan pembentukan Koperasi Merah Putih akan bersifat terbuka, siapa yang mendaftar jadi calon pengurus dan pengawas akan ditentukan dalam musyawarah yang dilaksanakan secara umum, langsung dan terbuka,” ucapnya.

Ia melanjutkan dewan pengurus Koperasi Merah Putih akan terdiri dari lima orang, sedangkan susunan dewan pengawas terdiri dari lurah sebagai ketua dan dua orang anggota.

Terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi anggota dewan pengurus dan pengawas Koperasi Merah Putih, seperti memiliki pengetahuan mengenai pengelolaan koperasi dan memiliki keterampilan kerja.

“Syarat sesuai Surat Edaran Menteri Koperasi, diantaranya adalah warga setempat, memiliki pengetahuan tentang koperasi, memiliki wawasan usaha dan keterampilan kerja, serta semangat kewirausahaan. Kemudian tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan hubungan keluarga semenda sampai derajat kesatu dengan pengurus lain dan pengawas serta tidak boleh dari unsur kelurahan,” ujarnya.

Seperti dijelaskannya untuk menyukseskan pembentukan Koperasi Merah Putih di Kelurahan Cikole, ia menggandeng berbagai pihak seperti Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan untuk mensosialisasikan hal ini kepada masyarakat.

Leave a Reply