
Reporter : Arif Hidayat
Jumlah pengguna Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Kota Sukabumi sampai saat ini baru mencapai 17.200 orang. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Sukabumi, Tantan Hadiansyah, dalam keterangan yang disampaikannya pada 20 Mei 2025.
Ia melanjutkan jika dibandingkan dengan jumlah pemilik e – KTP yang saat ini mencapai sekitar 264 ribu orang, maka persentase pengguna Aplikasi IKD baru sekitar 6,5 persen dari jumlah tersebut. Oleh karena itu Disdukcapil terus memperkuat sosialisasi kepada masyarakat, karena kedepannya IKD bisa dimanfaatkan untuk mengakses berbagai layanan publik.
“Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri sedang menempuh proses agar layanan IKD bisa dimanfaatkan dalam layanan publik, misal dalam layanan perbankan,” jelasnya.
Ia pun mengimbau masyarakat agar segera mengaktivasi aplikasi IKD, karena aplikasi ini memiliki beberapa fitur layanan kependudukan yang bisa dimanfaatkan seperti mengajukan pencetakan kartu keluarga yang hilang serta menerbitkan akta kelahiran.
“Minimal dengan adanya IKD, kita sudah memiliki backup dokumen kependudukan yang fisik. Tahun ini kita targetkan aktivasi IKD hingga 10 % dari jumlah penduduk yang memiliki e – KTP,” tandasnya.