Reporter : Arif Hidayat
Pemerintah Kota Sukabumi melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), menganugerahkan penghargaan bagi sejumlah instansi dan individu yang dinilai berperan besar dalam upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak daerah. Penghargaan ini diserahkan dalam acara Pajak Award yang digelar di Hotel Balcony pada 22 Desember 2025.
Adapun penerima Pajak Award adalah RW 1 Kelurahan Citamiang, RW 1 Kelurahan Warudoyong, RW 14 Kelurahan Sriwidari, RW 7 Kelurahan Gunung Parang, kemudian RW 7 Kelurahan Jayamekar, RW 6 Kelurahan Cikundul, dan RW 6 Kelurahan Sindangpalay yang menerima penghargaan sebagai juara terbaik kategori kepatuhan PBB – P2 Tingkat RW. Setiap RW mendapatkan pula hadiah uang pembinaan sebesar Rp15 juta. Selanjutnya Pajak Awad kategori tingkat kelurahan diraih Kelurahan Gunungparang, disusul Kelurahan Warudoyong dan Selabatu. Sementara itu, Pajak Award tingkat kecamatan diraih Kecamatan Citamiang, Warudoyong dan Gunungpuyuh.
Sementara pada kategori digitalisasi retribusi daerah, juara pertama diraih oleh Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan, diikuti Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang. Sedangkan peraih Pajak Award kategori individu diberikan kepada Asunah dari Kelurahan Gunungparang yang menempati peringkat pertama kategori Penelusur Pajak Kendaraan Bermotor (KTMDU/KBMDU). Penghargaan dalam kategori sama diserahkan pula kepada Yuyun Yuliantika, Yati Murniati, dan Endang Srimulyani.
Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki pada kesempatan tersebut menegaskan bahwa pajak daerah menjadi fondasi utama pembangunan yang hasilnya akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk infrastruktur, pelayanan publik, serta berbagai program peningkatan kesejahteraan.
Pajak Award merupakan upaya Pemerintah Kota Sukabumi untuk mengapresiasi berbagai pihak yang telah menjadi mitra strategis pemerintah dalam pembangunan wilayah, sekaligus menjadi teladan bagi wajib pajak lainnyaa.
Sementara Kepala BPKPD Kota Sukabumi Galih Marelia Anggraeni menjelaskan bahwa hingga 19 Desember lalu, realisasi PAD telah mencapai sekitar 92 persen dari target, dengan beberapa raihan pajak daerah berhasil melampaui target seperti pajak reklame yang realisasinya hingga 100,1 persen, kemudian pajak air tanah 106,3 persen, PBB-P2 107,3 persen, pajak BPHTB 103,3 persen dan PBJT 106,3 persen.