Isu Pemadaman Internet Nasional Adalah Hoaks !!

Reporter : Riksan

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) merilis siaran pers terkait penyebaran kabar hoaks tentang pemadaman internet nasional yang mencatut nama Kementerian Komdigi dan nama Menteri Komdigi, Meutya Hafid.

Kabar hoaks tersebut disebarkan dalam format surat yang mengatasnamakan Kementerian Komunikasi dan Digital dengan judul “Surat Peringatan”. Surat dilengkapi pula dengan nomor dan tanda tangan Menteri Komdigi, untuk mengesankan bahwa dokumen tersebut adalah dokumen asli. Adapun isi surat menerangkan mengenai pemadaman internet secara nasional selama tiga hari dari tanggal 25 hingga 27 September 2026, yang disebabkan gangguan pada satelit komunikasi nasional.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo, melalui siaran pers yang dirilis pada 24 September 2026, menegaskan bahwa surat tersebut adalah surat palsu, dan Kementerian Komdigi tidak memiliki rencana untuk melakukan pemadaman internet secara nasional.

“Surat peringatan pemadaman internet nasional yang mengatasnamakan kementerian kami adalah murni tindakan pemalsuan dan berita bohong. Tidak ada rencana pemadaman internet nasional pada 25 sampai 27 September 2026,” tegasnya.

Ia juga memastikan bahwa layanan internet, layanan seluler, dan jaringan fiber optik tetap beroperasi sebagaimana biasa, sehingga berbagai aktivitas yang membutuhkan jaringan internet seperti sistem perbankan tetap berjalan dengan baik.

Ia menambahkan bahwa Kementerian Komdigi bersama aparat penegak hukum akan melakukan penelusuran untuk mengetahui pihak yang membuat dan menyebarkan dokumen palsu tersebut.

“Kami akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menelusuri dan menangani pihak yang membuat maupun menyebarkan dokumen palsu ini. Ruang digital tidak boleh digunakan untuk menciptakan kepanikan melalui informasi yang tidak benar,” jelasnya.

Kementerian Komdigi pun mengingatkan masyarakat agar tetap tenang, dan tidak ikut menyebarkan seandainya menerima dokumen surat palsu tersebut. Masyarakat dapat memeriksa kebenaran informasi mengenai kebijakan dan layanan komunikasi digital melalui kanal resmi pemerintah.

Penyebaran informasi bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat juga memiliki konsekuensi hukum. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE mengatur larangan penyebaran informasi elektronik yang diketahui memuat pemberitahuan bohong dan menimbulkan kerusuhan di masyarakat. Ketentuan pidananya tercantum dalam Pasal 45A ayat (3).

“Kami meminta masyarakat tidak panik dan tidak ikut menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Cek terlebih dahulu melalui kanal resmi Komdigi sebelum meneruskan informasi kepada keluarga, kerabat, maupun masyarakat lainnya,” tandasnya.

Leave a Reply