Reporter : Arif Hidayat
Aparat gabungan yang terdiri dari Polres Sukabumi Kota, Dinas Perhubungan serta Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi, sejak 13 Mei lalu menggelar operasi penertiban juru parkir liar diberbagai lokasi di wilayah Kota Sukabumi. Pada 14 Mei 2024, operasi penertiban dilakukan di wilayah Kecamatan Cikole, Gunung Puyuh dan Citamiang.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Sukabumi, Imran Wardhani, yang ditemui usai penertiban mengatakan bahwa dalam dua hari pelaksanaan operasi, telah ditertibkan sebanyak 41 orang juru parkir liar yang diantaranya beroperasi di minimarket.
“Untuk kemarin ditertibkan 30 orang dan hari ini 11 orang yang dibawa ke Makopolres Sukabumi Kota untuk dilakukan pembinaan.” Ujarnya
Juru parkir liar yang terjaring operasi kemudian dibawa ke Makopolres Sukabumi Kota untuk didata dan dilakukan pembinaan.
Ia pun menerangkan bahwa kegiatan yang rencananya dilaksanakan selama sepekan, dilakukan untuk merespon aduan masyarakat mengenai maraknya parkir liar.
“Parkir itu kan ada onstreet dan offstreet, yang onstreet atau di badan jalan menjadi kewenangan Dishub dan juru parkirnya dibekali surat tugas. Berdasarkan aduan dari masyarakat penertiban ini menyasar juru parkir yang beroperasi di area offstreet seperti minimarket.” Tandasnya