Reporter : Riksan
Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Sukabumi bekerja sama dengan Pengadilan Negeri, dalam waktu dekat akan meluncurkan layanan terbaru berupa pembebasan biaya perkara terkait layanan administrasi kependudukan.
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi Yudi Pebriansyah, ketika ditemui di kantornya pada 8 Juni 2026, menyebutkan bahwa layanan ini diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu.
Ia menambahkan rencana peluncuran layanan tersebut, akan melengkapi layanan yang sebelumnya telah dijalankan Bagian Hukum Setda, yakni bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Adapun dasar dari layanan tersebut adalah Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin, yang diperkuat dengan Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyaluran Anggaran Bantuan Hukum dan Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian Pelaksanaan Bantuan Masyarakat Miskin.
“Jadi bagi masyarakat miskin yang terkena permasalahan hukum baik perdata maupun pidana, bisa didampingi oleh pengacara dan kita akomodir biaya pengacaranya,” ujarnya.
Layanan yang merupakan realisasi dari Undang – undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, bertujuan untuk memfasilitasi perlindungan dan pemenuhan hak asasi bagi masyarakat miskin di daerah dalam menghadapi permasalahan hukum.