Reporter : Hendriansyah
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) sebagai langkah strategis untuk menghadapi tahapan masa tenang pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Rakor yang berlangsung pada 23 November 2024 di Hotel Anugerah, dihadiri berbagai pihak terkait seperti Kepolisian dan Kejaksaan.
Dalam rakor tersebut, Bawaslu Kota Sukabumi menekankan pentingnya sinergi antar lembaga terkait dalam menjaga kestabilan dan kelancaran proses Pilkada 2024.
Anggota Bawaslu Kota Sukabumi, Firman Alamsyah, disela – sela rakor menerangkan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan terhadap berbagai potensi pelanggaran Pilkada selama masa tenang yang dimulai pada tanggal 24 hingga 26 November 2024.
“Kita memastikan seluruh komponen seperti masyarakat, untuk memastikan tidak ada rangkaian proses kampanye pada masa tenang. Hal yang berkaitan dengan indeks kerawanan pada masa tenang adalah politik uang dan kampanye diluar jadwal.” Jelasnya
Seperti dijelaskannya Bawaslu Kota Sukabumi pun telah menginstruksikan Panitia Pengawas Kecamatan dan Pengawas Desa Kelurahan untuk melakukan patroli siaga selama masa tenang.
“Panwascam sampai PKD telah kita keluarkan instruksi untuk melakukan patroli siaga di masa tenang. Kita akan proses setiap dugaan pelanggaran (dimasa tenang). Imbauan sudah kita keluarkan kepada KPU maupun Paslon untuk tidak melakukan kampanye di masa tenang.” Ujarnya
Pada bagian akhir wawancara, ia juga menjelaskan bahwa per tanggal 24 November 2024, seluruh APK atau Alat Peraga Kampanye dari setiap pasangan calon Gubenur dan Wakil Gubernur serta Wali Kota dan Wali Kota, harus sudah dibersihkan sesuai dengan aturan masa tenang.