Reporter : Riksan
BPJS Kesehatan menggulirkan program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab) 3.0, untuk meringankan beban para peserta yang memiliki tunggakan iuran. Perwakilan BPJS Kesehatan, Suci Rahmayani, dalam talkshow Radio Swara Perintis pada 28 Juli 2026 menyebutkan bahwa sasaran program Rehab adalah pekerja bukan penerima upah, atau bukan pekerja.
Ia menambahkan untuk mengikuti program Rehab ini, peserta bisa mendaftar melalui tiga cara yakni mengakses aplikasi mobile JKN, mendaftar melalui Pelayanan Administrasi Melalui Whatsapp (Pandawa), atau langsung mendatangi Kantor BPJS Kesehatan Cabang Sukabumi dengan membawa data diri. Seperti ditambahkannya dengan Program Rehab 3.0, para peserta dimungkinkan untuk mencicil tunggakan iuran secara harian.
“Saat ini sudah Rehab 3.0. Sebelumnya cicilannya itu per bulan ya, tapi sekarang bisa harian,” jelasnya.

Sedangkan Nurkamila Zahra yang juga menjadi narasumber lainnya dari BPJS Kesehatan, menjelaskan program ini ditujukan bagi peserta yang memiliki tunggakan iuran sebanyak 4 hingga 24 bulan.
“Syaratnya minimal tunggakan 4 bulan hingga 24 bulan. Kalau dalam satu kartu keluarga ternyata ada perbedaan pada setiap anggota keluarga terkait tunggakan iurannya, pastikan ada yang tunggakannya sudah 4 bulan tadi, sehingga bisa mendaftar program Rehab 3.0,” ujarnya.
Program Rehab 3.0 yang diluncurkan secara nasional pada akhir Juni lalu, merupakan inovasi terbaru dari BPJS Kesehatan dalam rangka memberikan kemudahan bagi peserta, untuk melunasi tunggakan iuran dengan mencicil secara harian, mingguan, dan bulanan sesuai kemampuan finansial.