Reporter : Riksan
Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi menggelar kegiatan peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam pencegahan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) ilegal, untuk semakin mengoptimalkan upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran rokok ilegal.
Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi Ayi Jamiat dalam kegiatan yang diadakan di Hotel Fresh pada 6 Mei 2026, mengatakan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah memperdalam pemahaman para personel Satpol PP dalam pemberantasan rokok ilegal, sebab Kota Sukabumi merupakan daerah yang dijadikan target pemasaran rokok ilegal. Seperti dijelaskannya, dalam operasi yang dilaksanakan bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) A Bogor pada tahun 2025, disita sebanyak 54 ribu batang rokok ilegal.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian penegakan hukum, yang akan diikuti dengan pengumpulan informasi dan operasi bersama,” ujarnya.
Sedangkan Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki ketika membuka jalannya kegiatan, menekankan kepada setiap personel Dinas Satpol PP dan Damkar untuk konsisten menegakkan hukum. Ia pun mengharapkan Dinas Satpol PP dan Damkar berkinerja optimal untuk membantu pemerintah pusat, meningkatkan pendapatan negara dari sektor bea dan cukai.
Sementara Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC TMP A Bogor, Jumiah, saat diwawancara menyampaikan pentingnya peran seluruh pihak dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal. Ia pun memaparkan ancaman sanksi berat bagi pembuat dan pengedar rokok ilegal.
“Sanksinya berdasarkan ketentuan terkait pita cukai palsu yaitu pidana penjara minimal satu tahun hingga 10 tahun, kemudian pidana dendanya 10 hingga 20 kali dari nilai cukai yang harus dibayarkan,” pungkasnya.