Reporter : Riksan
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Sukabumi melalui akun instagram mereka pada 16 September 2026, mengumumkan mengenai persyaratan terbaru dalam pengurusan pindah alamat dari luar daerah ke Kota Sukabumi.
Disdukcapil menyebutkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengurus pindah alamat yakni membuat Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dari daerah asal. Kemudian membuat surat pernyataan yang dapat disesuaikan dengan kondisi setiap pemohon, yaitu surat pernyataan menggunakan alamat rumah milik sendiri yang diketahui dan ditandatangani oleh ketua RT dan RW alamat tujuan, atau surat pernyataan bersedia menerima sebagai anggota keluarga yang diketahui dan ditandatangani oleh ketua RT dan RW alamat tujuan. Selain itu pemohon pindah alamat bisa juga melampirkan surat pernyataan tidak keberatan penggunaan alamat dalam dokumen kependudukan yang diketahui dan ditandatangani oleh ketua RT dan RW alamat tujuan.
Pemohon ketika mengurus pindah alamat harus melampirkan alamat tujuan lengkap yang dilengkapi dengan nomor rumah, RT, RW, Kelurahan dan Kecamatan, serta melampirkan pula KTP-el lama asli dari Kepala Keluarga dan seluruh anggota keluarga.
Disdukcapil juga menambahkan bahwa pemohon harus datang langsung ketika mengurus perpindahan alamat. Pengurusan bisa ditangani oleh pihak lain dengan melampirkan surat kuasa dari pemohon dan KTP penerima kuasa.