Reporter : Riksan
Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Sukabumi menggelar rapat uji konsekuensi informasi yang diikuti oleh beberapa perangkat daerah. Rapat yang diadakan di Kantor Diskominfo pada 22 Juli 2026, dipimpin oleh Kepala Diskominfo Kota Sukabumi Endah Aruni.
Kepala Bidang IKP Diskominfo Kota Sukabumi Tantan Sontani saat diwawancara pada 23 Juli 2026, mengatakan bahwa rapat tersebut bertujuan untuk menyusun daftar informasi yang dikecualikan. Seperti dijelaskannya, dalam rapat tersebut pihaknya menginventarisir pengajuan perangkat daerah mengenai informasi yang dikecualikan, beserta dasar hukum pengecualiannya.
“Selain mereka (perangkat daerah) mengajukan permohonan informasi dikecualikan, kita juga minta dasar hukumnya. Kita juga meminta alasan bagaimana jika suatu informasi dibuka atau ditutup. Kemudian nanti ada uji konsekuensi, kesepakatan bersama apakah informasi yang diajukan itu masuk sebagai dikecualikan sesuai Undang – undang nomor 14 tahun 2008, dan Perki Nomor 1 Tahun 2021,” jelasnya.
Ia melanjutkan saat ini pihaknya tengah mendata pengajuan informasi dikecualikan dari beberapa perangkat daerah, dan ditargetkan seluruh proses uji konsekuensi bisa dituntaskan pekan depan.
“Informasi dikecualikan itu seperti data pribadi, dan rekam medik,” tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, dijelaskan pula bahwa pada tahun 2025, layanan informasi publik yang dikelola Diskominfo menerima sepuluh permintaan informasi.
“Sembilan permintaan informasi kita kabulkan seluruhnya, sedangkan satu informasi dikabulkan sebagian. Karena permintaannya ada yang terkait informasi dikecualikan,” ujarnya.
Pada bagian akhir wawancara, ia pun menerangkan bahwa Diskominfo terus berupaya memperbarui layanan informasi, seperti dengan menyempurnakan fitur pada website ppid.sukabumikota.go.id.
“Beberapa pembaruan, terutama dari layanan digital. Website PPID dan sukabumikota.go.id dilengkapi pula dengan fitur terbaru yaitu text-to-speech,” tandasnya.