Reporter : Riksan
Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki mengingatkan jajaran Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), termasuk penyedia jasa konstruksi serta konsultan pengawas, agar melaksanakan perbaikan Jalan Prana dengan sebaik – baiknya. Hal ini disampaikannya saat meninjau dimulainya proses perbaikan Jalan Prana pada 22 Juli 2026.
Ia menegaskan bahwa proses perbaikan Jalan Prana sepanjang 656 meter tersebut, harus mematuhi prosedur yang berlaku sehingga terhindar dari kesalahan – kesalahan yang diakibatkan kelalaian dalam pelaksanaan dan pengawasan.
“Saya minta kepada DPUTR, perencana, pelaksana termasuk pengawas tidak boleh ada temuan BPK. BPK akan melakukan pemeriksaan jalan ini pada 2027. Kalau ada temuan, harus dibayar atau dikembalikan oleh pemborong ke kas daerah. Saya tidak mau seperti itu, karena berarti ada kesalahan pelaksanaan dan pengawasan,” jelasnya.

Dijelaskannya bahwa Jalan Prana akan ditingkatkan kualitasnya dengan menggunakan beton, dengan mutu beton K 250. Anggaran perbaikan Jalan Prana yang mencapai sekitar Rp2,1 miliar bersumber dari APBD Tahun 2026. Penggunaan beton ini merupakan bagian dari komitmen untuk menghadirkan infrastruktur berkualitas di wilayah Kota Sukabumi.
“Saya yang minta kepada DPUTR supaya ke depannya pembangunan jalan itu ingin betonisasi, walau kenyataannya tidak mungkin semua menggunakan beton, karena pasti ada yang diaspal. Penggunaan beton itu agar jangan ada overlay yaitu sudah dibeton kemudian diaspal atasnya. Saya juga sampaikan kepada DPUTR agar ke depannya pembangunan trotoar mengikuti DKI Jakarta yaitu dicor, supaya tahan lama,” pungkasnya.