KPPBC TMP A Bogor Sejak Awal Tahun Melakukan Sejumlah Penindakan Peredaran Rokok Ilegal

Reporter : Riksan

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bogor (KPPBC TMP A Bogor), sejak Bulan Januari hingga awal Bulan Mei telah melakukan 53 kali penindakan untuk menghentikan peredaran rokok ilegal.

Perwakilan KPPBC TMP A Bogor Fahmi Fathullah, ketika diwawancara di sela – sela acara kegiatan yang diadakan oleh Dinas Satpol  PP dan Damkar Kota Sukabumi pada 6 Mei lalu di Hotel Fresh, mengatakan dari penindakan tersebut, telah disita sekitar 1,1 juta batang rokok ilegal.

“Tersangkanya belum, tapi yang sudah ada adalah jumlah batangnya yang disita. Operasi terakhir dua minggu lalu saja ada 287 ribu batang rokok ilegal. Sampai sekarang masih dilakukan penghitungan, kurang lebih bisa mencapai 1,1 atau 1,2 juta batang,” ucapnya.

Ia menjelaskan kendati jumlah peredaran rokok ilegal di Kota Sukabumi terbilang kecil, jika dibandingkan dengan kota dan kabupaten lain yang berada dalam wilayah kerja KPPBC TMP A Bogor, namun Kota Sukabumi merupakan salah satu wilayah yang dijadikan target pemasaran rokok ilegal.

“Kota Sukabumi itu bukan wilayah produksi (rokok ilegal), tapi pemasaran,” tambahnya.

Ia menambahkan salah satu daerah yang diawasi dalam upaya pencegahan peredaran rokok ilegal, adalah daerah perbatasan antarwilayah maupun antarprovinsi, sebab daerah ini kerap dijadikan jalur pengiriman rokok ilegal.

 “Yang dibilang zona merah itu adalah daerah perbatasan ya,” tandasnya.

Leave a Reply