Penyusunan “LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (LKIP) KOTA SUKABUMI TAHUN 2025” merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Pemerintah, Peraturan Presiden nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, serta Peraturan Menteri Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Atas Laporan Kinerja.
LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (LKIP) KOTA SUKABUMI TAHUN 2025” disusun berdasarkan Perjanjian Kinerja Tahun 2025 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Pemerintah Kota Sukabumi Tahun 2024-2029 sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Sukabumi Tahun 2025 – 2029. Secara substantif, “LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (LKIP) KOTA SUKABUMI TAHUN 2025” merupakan sarana pelaporan kinerja dalam rangka mengimplementasikan sistem akuntabilitas instansi pemerintah yang menginformasikan tentang penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan kebijakan, serta pencapaian sasaran dalam mewujudkan tujuan, misi dan visi Pemerintah Kota guna mewujudkan Clean Government dan Good Governance.
Akhir kata, semoga “LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (LKIP) KOTA SUKABUMI TAHUN 2025” ini bermanfaat dan dapat digunakan sebagai bahan masukan bagi pengelolaan dan penataan serta peningkatan kinerja dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan prima kepada masyarakat.
Tautan dokumen LKIP tahun 2025 : https://bit.ly/LKIP-2025-publikasi