Pada Tahun 2024, Dinas Satpol PP dan Damkar Melakukan Penindakan Terhadap Sejumlah Pelanggaran Perda

Kegiatan Razia Rokok Ilegal

Salah Satu Kegiatan Razia Rokok Tanpa Cukai Pada Tahun 2024

Reporter : Arif Hidayat

Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi selama tahun 2024, melakukan beberapa kegiatan terkait penegakan Peraturan Daerah. Kepala Bidang Penegakan Perda, Yogi Darmawan, ketika diwawancarai pada 5 Februari 2025 dikantornya, menyebutkan salah satu kegiatan yang dilakukan pihaknya adalah menindak 61 pelanggaran peraturan daerah mengenai kawasan tanpa rokok.

Selain itu kegiatan penegakan Perda lainnya adalah penjangkauan terhadap 54 orang anak jalanan, gelandangan dan pengemis. Ia menerangkan bahwa mereka yang terjaring diberikan edukasi dan informasi diantaranya mengenai program kesetaraan pendidikan.

“Empat orang diantaranya adalah anak dibawah umur. Itu semua kita edukasi, bina, berikan informasi mengenai program pemerintah mengenai paket A, B, C. Khusus anak dibawah umur kita antarkan ke orang tua sambil memberikan pengertian kepada mereka,” ucapnya.

Sedangkan untuk razia minuman keras, pada tahun 2024 Dinas Satpol PP dan Damkar menyita sebanyak 104 botol minuman keras. Kemudian dalam razia tempat hiburan malam, pihaknya menjaring sebanyak 61 orang yang melakukan pelanggaran. Adapun dalam penertiban indekos, terjaring sekitar 12 pasangan yang bukan pasangan suami istri.

Selanjutnya dalam kegiatan penertiban Persetujuan Bangunan Gedung, pihaknya mendapatkan 26 bangunan tak berizin dan para pemiliknya telah diarahkan untuk mengurus proses perizinan sesuai aturan yang berlaku.

“PBG itu ada beberapa puluh bangunan yang kita datangi seperti rumah dan toko, ada 26 bangunan yang belum memiliki izin dan kita arahkan untuk mengurus perizinan,” lanjutnya.

Ia pun menegaskan dalam setiap kegiatan penertiban, Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi selalu bekerja sama dengan beberapa pemangku kepentingan seperti TNI, Polri dan perangkat daerah lainnya pada Pemerintah Kota Sukabumi.

Leave a Reply