Reporter : Arif Hidayat
Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kota Sukabumi, pada semester pertama tahun 2024 telah melakukan pengujian terhadap 2.502 kendaraan. Hal ini diungkapkan oleh Kepala UPTD, Endro, ketika diwawancarai dikantornya pada 18 Juli 2024.
Ia pun menerangkan bahwa jumlah kendaraan yang diuji mengalami peningkatan signifikan jika dibandingkan dengan jumlah pengujian pada periode yang sama tahun lalu. Menurutnya peningkatan ini merupakan salah satu dampak peniadaan biaya uji KIR yang ditetapkan pemerintah sejak awal tahun.
“Januari itu pengujiannya terhadap 544 kendaraan, Februari 417 kendaraan, Maret 379 kendaraan, April sebanyak 370 unit dan Juni sebanyak 537 unit kendaraan. Ketika nol retribusi ternyata meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melakukan pengujian.”
Kendati terjadi peningkatan jumlah kendaraan yang diuji, namun seperti dilanjutkannya sosialisasi mengenai uji KIR terus digalakkan, terutama untuk kendaraan yang digunakan sebagai angkutan umum dan beroperasi didalam kota.
“Sanksi kendaraan yang tidak mengalami uji KIR biasanya akan diberikan ketika pengawasan di jalan. Yang jadi masalah sekarang adalah pengawasan yang belum optimal. Saat ini yang sering melakukan uji KIR adalah kendaraan yang digunakan lintas kota, sekarang kita sedang sosialisasikan kendaraan yang sering digunakan dalam kota.” Pungkasnya