Pemkot Jalin Kerja Sama Dengan Pengadilan Negeri Dalam Penanganan Perkara Perdata

Reporter : Hanif – Raissa

Pemerintah Kota Sukabumi menjalin kerja sama dengan Pengadilan Negeri Kota Sukabumi dalam penggunaan aplikasi Sipil atau Sistem Informasi Penetapan Pengadilan Terintegrasi Disdukcapil. Kerja sama ini dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani pada 4 Februari 2025 oleh Penjabat Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, dan Ketua Pengadilan Negeri, Himelda Sidabalok.

Penjabat Wali Kota dalam sambutannya pada acara penandatanganan yang dilaksanakan di Balai Kota, menyampaikan kerja sama ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk menghadirkan layanan publik yang lebih cepat, mudah dan efisien.

Sedangkan Ketua Pengadilan Negeri menerangkan penandatanganan MoU pemanfaatan aplikasi Sipil, memperkuat kerja sama yang sebelumnya telah terjalin dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dalam penanganan perkara perdata.

“Pelayanan yang akan kami berikan adalah penanganan perkara perdata khususnya pada perkara permohonan. Pada dasarnya kami sudah punya kerja sama (dengan Disdukcapil) secara manual yaitu bilamana penyelesaian permohonan perkara, maka secara manual kami sampaikan salinan penetapan kepada Disdukcapil. Kerja sama ini tentunya memudahkan masyarakat,” ujarnya.

Sementara Kepala Disdukcapil Kota Sukabumi, Kardina Karsoedi, ketika diwawancarai menyampaikan tujuan dari kerja sama ini adalah mempercepat pelayanan kepada masyarakat.

“Selama ini sudah dilakukan, tapi belum secara online. Dengan memanfaatkan aplikasi yang ada dan teknologi, kita melakukan pelayanan lebih cepat lagi,” jelasnya.

Ia menambahkan melalui aplikasi ini, pihaknya bisa mempercepat proses penerbitan dokumen kependudukan sesuai dengan hasil keputusan pengadilan.

“Apabila ada hasil keputusan Pengadilan Negeri melalui aplikasi ini akan dilaporkan,  kemudian dokumen kependudukan terkait pemohon bisa segera kami proses tentunya dengan persyaratan lengkap,” pungkasnya

Leave a Reply