Reporter : Riksan
Pemerintah Kota Sukabumi menetapkan kebijakan pembelajaran daring atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi murid PAUD, TK, SD, dan SMP. Kebijakan yang berlaku pada 7 September 2026, merupakan salah satu langkah antisipasi untuk mengatasi dampak sebaran abu vulkanik akibat erupsi Gunung Anak Krakatau.
Berdasarkan keterangan pers yang dirilis melalui instagram @pemkotsukabumi_ pada 6 September 2026, dijelaskan bahwa keputusan pembelajaran daring telah disebarkan ke setiap satuan pendidikan melalui surat edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sukabumi.
Selain itu Pemerintah Kota Sukabumi menjalin pula koordinasi dengan Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah V Provinsi Jawa Barat, yang membawahi satuan pendidikan SMA, SMK, dan SLB, terkait penerapan kebijakan pembelajaran daring.
Langkah antisipasi lainnya yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Sukabumi adalah merilis imbauan bagi masyarakat mengenai langkah yang harus diambil untuk mengatasi dampak sebaran abu vulkanik. Imbauan yang dirilis melalui media sosial berbagai perangkat daerah, di antaranya memuat mengenai ajakan menggunakan masker ketika beraktivitas di luar ruangan.
Selain itu pada 7 September 2026, Dinas Kesehatan bersama Dinas Perhubungan pun membagikan masker gratis kepada para pengendara yang melintas di ruas Jalan Suryakencana dan R. Syamsudin, SH.