Reporter : Riksan
Dinas Lingkungan Hidup bersama Kecamatan Warudoyong dan Kelurahan Nyomplong pada 21 Oktober 2026, melakukan penutupan Tempat Penampungan Sementara (TPS) sampah yang berlokasi di RT 3 RW 1 Kelurahan Nyomplong.
Wakil Wali Kota Sukabumi, Bobby Maulana, yang memimpin kegiatan tersebut menegaskan bahwa penutupan hanya dilakukan terhadap TPS liar, karena keberadaannya menyalahi Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah.
“Setiap warga masyarakat dilarang membuang sampah tidak pada tempatnya. TPS liar jelas menyalahi, bahkan di beberapa titik hingga sampahnya berserakan di jalan,” jelasnya.
Ia melanjutkan pemerintah daerah saat ini tengah mendorong pengelolaan sampah dilakukan di tingkat RW.
Seperti dijelaskannya masyarakat di tingkat RW bisa membentuk satuan tugas tertentu untuk menangani sampah, serta menggunakan beberapa metode pengelolaan sampah seperti dengan membuat sumur biopori atau pun menjalin kerja sama dengan para pengepul untuk pengelolaan sampah anorganik.