Reporter : Arif Hidayat
Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki secara simbolis menyerahkan sertifikat hasil Konsolidasi Tanah kepada warga Cipelang Kecamatan Gunung Puyuh. Penyerahan ini dilaksanakan dalam sebuah acara yang digelar pada 11 Juni 2026 bertempat di Kawasan Cipelang Herang.
Ayep Zaki menyebutkan bahwa penyerahan sertifikat bagi 60 warga Cipelang menjadi bagian penting dari ikhtiar bersama, untuk memastikan hasil pembangunan dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat. Dijelaskannya kegiatan ini merupakan salah satu upaya dalam penanganan kawasan permukiman kumuh, penataan lingkungan, serta penyediaan ruang hidup yang lebih layak, aman, sehat, dan berkelanjutan.
Melalui penyerahan sertifikat ini, pemerintah menghibahkan barang milik daerah berupa tanah kosong di Jalan Tanjungsari Kelurahan Karang Tengah Kecamatan Gunung Puyuh dengan luas 3.928 meter persegi dan 8.083 meter persegi. Diharapkannya para penerima manfaat bisa merawat dan menjaga hibah tersebut, serta berpartisipasi dalam membangun Kawasan Cipelang menjadi lingkungan yang lebih tertata dan layak huni.
“Ini program yang sangat bagus karena memberikan kepastian hukum pada para penghuni disini. Dikasih tanah gratis oleh Pemkot dan bersetifikat, diberikan pula bangunan rumah rata – rata luasnya 48 meter persegi, dengan harga rumah Rp65 juta. Rp50 juta dari DAK, dan sisanya dari PAD Kota Sukabumi. Tolong ini jangan dijual, ini aset Pemkot yang diserahkan kepada masyarakat,” jelasnya.

Sedangkan Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Sukabumi Frendy Yuwono, menjelaskan penyerahan sertifikat ini merupakan bagian dari program DAK Tematik pengentasan permukiman kumuh. program ini diarahkan untuk mendukung penanganan pemukiman kawasan kumuh secara terpadu melalui peningkatan kulitas perumahan, sarana prasarana, serta aspek pertanahan dengan memberikan kepastian hukum atas tanah warga.
Adapun lahan yang menjadi objek hibah merupakan barang milik daerah kota sukabumi dengan status sertifikat hak pakai, sehingga penerima manfaat memperoleh sertifikat dalam bentuk sertifikat hak milik. Warga penerima mafaat tidak diperbolehkan memindahtangankan atau mengalihkan lahan atau bangunan kepada pihak lain.