Ponpes Dzikir Al-Fath Tampilkan Berbagai Kesenian Khas Sukabumi di Kirab Budaya Tatar Sunda

Reporter : Riksan

Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Hari Tatar Sunda. Dalam peraturan tersebut dicantumkan bahwa tanggal 18 Mei ditetapkan sebagai Hari Tatar Sunda. Penetapan tanggal ini didasarkan pada peristiwa penggantian nama Kerajaan Tarumanegara menjadi Kerajaan Sunda oleh Maharaja Trarusbawa pada 18 Mei 669 Masehi.

Sebagai salah satu simbol penetapan Hari Tatar Sunda mulai tahun ini diadakan kegiatan Milangkala Tatar Sunda, yang didalamnya berisikan kegiatan kirab budaya Tatar Sunda. Kirab budaya diadakan di sembilan kota dan kabupaten sejak tanggal 2 Mei lalu, dengan puncak kirab budaya akan diselenggarakan pada tanggal 16 dan 17 Mei 2026 di Kota Bandung.

Meski tidak menjadi wilayah yang dilintasi rute Kirab Budaya, namun Kota Sukabumi memberikan kontribusinya dengan mengirimkan peserta kirab dari Pondok Pesantren Dzikir Al Fath yang menampilkan beberapa kesenian yakni Bola Seuneu (Boles), Lisung Ngamuk, Ngagotong Lisung, kemudian ditampilkan pula Aliran Penca Sang Maung Bodas dan Golok Kalapetok.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sukabumi menyebutkan bahwa kesenian yang ditampilkan dalam kirab budaya tersebut, merupakan kesenian yang ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Tingkat Provinsi Jawa Barat.

Sumber : Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sukabumi

Leave a Reply