Satgas Koorsupgah KPK Melaksanakan Supervisi Rutin Terhadap Tata Kelola Pemerintah Daerah

Reporter : Riksan

Selama dua hari dari tanggal 17 hingga 18 Juni 2026, Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Koorsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Pemerintah Kota Sukabumi, dalam rangka melakukan pengawasan rutin terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah. Rakor yang digelar di balai kota untuk membahas sejumlah isu strategis tersebut, melibatkan pula sejumlah perangkat daerah pada Pemerintah Kota Sukabumi.

Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki dalam konferensi pers di balai kota pada 18 Juni 2026, mengungkapkan bahwa pada rakor tersebut Satgas Koorsupgah KPK melakukan pengawasan terhadap beberapa hal seperti realisasi Pendapatan Asli Daerah. Dijelaskannya pemasukan PAD dari pajak dan retribusi daerah seperti Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) serta Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, diperiksa secara rinci oleh Satgas Koorsupgah KPK.

“Pemasukan PAD dari mana saja, dan itu dibuka semua yang paling lama itu dari PBJT. Mereka cek satu per satu sampel dari wajib pajak berapa.Termasuk retribusi sampah dan parkir, PBB – P2, opsen, semua diminta. Ini sejalan dengan program saya yang ingin menaikkan PAD. Kemudian juga semua dinas penghasil ditanya terutama BPKPD,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa pada rakor tersebut, KPK sempat menanyakan mengenai program dana abadi. Seperti diterangkannya, KPK sependapat dengan sikapnya yaitu dana abadi harus dijalankan sesuai dengan peraturan, serta kemampuan fiskal daerah.

“Saya terangkan semua janji politik, dan KPK sepakat tentang dana abadi yaitu harus sesuai aturan pemerintah dan menyesuaikan kemampuan keuangan daerah. P2RW itu tidak diperdalam, dana abadi memang diperdalam tapi saya sampaikan juga program sosial filantropis yang tidak memakai dana APBD. Ini juga tidak diperdalam, seperti qordhul hasan tidak diperdalam, hanya saya sampaikan saja,” tambahnya.

Ia pun mengapresiasi kedatangan Satgas Koorsupgah KPK, karena menurutnya rakor ini bertujuan untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan berkompeten.

Sedangkan Kepala Inspektorat Kota Sukabumi Yudi Yustiawan menjelaskan bahwa maksud dari kegiatan ini adalah monitoring, evaluasi serta pencegahan terhadap potensi terjadinya pelanggaran dalam penyelenggaraan pemerintah daerah. Pada rakor tersebut KPK memberikan pula rekomendasi kepada pihaknya, terutama untuk mengintensifkan pengawasan terhadap pengelolaan PAD.

“Catatan bagi kita, adalah kita harus melakukan beberapa pengawasan terutama untuk PAD. Bagaimanapun PAD itu untuk memperkuat kapasitas fiskal, jadi jangan ada kebocoran atau kesalahan tata kelola, dan kita akan selalu lakukan pengawasan,” ucapnya.

Ia juga menjelaskan dalam upaya menindaklanjuti rekomendasi KPK, Inspektorat akan mempererat sinergi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta secara konsisten meningkatkan kompetensi aparatur di internal Inspektorat.

“Kerja inspektorat itu dipandu oleh BPKP dan ada juga aturan – aturannya. Nah untuk tahun 2026 itu ada Permendagri nomor 4 tahun 2026 yang memuat pokok – pokok pengawasan yang  menjadi concern. Kapasitas SDM ini memegang peranan penting, jadi kami akan upgrade secara berkala. Paradigma Inspektorat itu sudah berubah karena sekarang pendekatannya sekarang adalah consulting dan assurance,” tandasnya.

Leave a Reply