Sentra Gakkumdu Kota Sukabumi Resmi Dibubarkan

Reporter : Arif Hidayat

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi menggelar kegiatan ekspos Sentra Gakkumdu dalam penanganan pelanggaran pidana Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024. Kegiatan ini diselenggarakan pada 4 Februari 2025 di Kantor Bawaslu dan dihadiri oleh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah diantaranya Penjabat Wali Kota, Kusmana Hartadji.

Ketua Bawaslu Kota Sukabumi, Yasti Yustia Asih, mengatakan bahwa dalam pelaksanaan tugas untuk memastikan Pemilu dan Pilkada berjalan dengan baik, Sentra Penegakan Hukum Terpadu atau Gakkumdu memproses 19 laporan dan satu dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif. Dari sejumlah laporan tersebut delapan laporan diantaranya diregister dan empat laporan dikategorikan sebagai pidana Pemilu. Dalam menangani setiap laporan, Sentra Gakkumdu mengutamakan dukungan bukti yang kuat sehingga proses hukum bisa berjalan dengan baik.

Ia pun menyampaikan bahwa setelah Pemilu dan Pilkada usai digelar, Sentra Gakkumdu yang beranggotakan Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan telah resmi dibubarkan.

Sedangkan Penjabat Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, dalam sambutannya memberikan apresiasi kepada seluruh pihak, karena Pemilu dan Pilkada Serentak di Kota Sukabumi dapat terselenggara dengan lancar tanpa konflik.

“Predikat awal rawan konflik bisa terbantahkan berkat kerja sama seluruh pihak. Alhamdulillah kita sudah punya Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih tanpa sengketa,” ucapnya.

Secara khusus ia pun memberikan apresiasi kepada Sentra Gakkumdu, karena aspek teknis dan pengawasan dalam penyelenggaraan pemilu memiliki peran sentral dalam menentukan kualitas demokrasi. Dengan adanya kepastian hukum dalam penanganan pelanggaran pidana pemilu, suasana yang aman dan kondusif dapat terwujud, baik bagi penyelenggara maupun peserta pemilu.

Leave a Reply