Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki memberikan jawaban resmi atas tuntutan Forum RT dan RW yang disuarakan dalam aksi penyampaian aspirasi Ketua RT dan RW yang dilaksanakan pada 2 Juni 2026 di balai kota.
Di hadapan para Ketua RT dan RW, Ayep Zaki menjelaskan bahwa RT dan RW yang dipilih oleh masyarakat dan dilantik oleh camat atau lurah atas nama kepala daerah, merupakan bagian integral dalam struktur birokrasi pemerintah daerah. Ia pun meminta maaf atas adanya perbedaan informasi mengenai pembentukan Forum RT dan RW, sebab Undang – undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kemudian Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2023 tentang lembaga kemasyarakatan desa dan kelurahan tidak mengamanatkan pembentukan forum tersebut.
Ia juga memastikan bahwa Program Pemberdayaan Rukun Warga (P2RW) akan tetap bergulir, dan akan dijalankan pada anggaran perubahan dengan mengandalkan alokasi anggaran yang bersumber dari tambahan dana transfer pemerintah pusat atau Pendapatan Asli Daerah (PAD). Adapun sosialisasi mengenai petunjuk pelaksanaan P2RW akan segera dilakukan mulai Bulan Juni ini, oleh setiap kecamatan. Selain itu Pemerintah Kota Sukabumi berkomitmen untuk merealisasikan insentif honor RT dan RW tepat waktu, sesuai aturan yang berlaku.
Terkait program dana abadi, ia menyampaikan bahwa kondisi fiskal Kota Sukabumi yang belum kuat, ditambah adanya pengurangan dana transfer dari pemerintah pusat ke daerah, membuat Pemerintah Kota Sukabumi sangat mengandalkan PAD untuk mengisi kekosongan fiskal akibat pengurangan dana transfer, sehingga program Dana Abadi pun belum dapat dilaksanakan. Tetapi Pemerintah Kota Sukabumi akan segera berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri, Badan Pemeriksa Keuangan, serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mengenai program ini.
Pada kesempatan yang sama, ia juga menerangkan mengenai program Dana Kelurahan. Seperti dijelaskannya melalui program ini setiap kelurahan mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp200 juta, dengan 60 % anggaran ditujukan untuk pemenuhan sarana prasarana, dan 40 % anggaran digunakan untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat. Pelaksanaan Program Dana Kelurahan mengacu pada peraturan yang berlaku salah satunya Permendagri Nomor 130 Tahun 2018, dan Pemerintah Kota Sukabumi tidak pernah melakukan pembatasan apapun.
Ditegaskan pula bahwa Pemerintah Kota Sukabumi bersikap terbuka terhadap berbagai saran dan masukan dari semua pihak, baik yang disampaikan secara lisan maupun tertulis melalui audiensi langsung kepada Pemerintah Kota Sukabumi.
Ia menganggap aksi Forum RT dan RW adalah pengingat atas niat baik yang pernah disampaikannya bersama Wakil Wali Kota pada masa kampanye pemilihan kepala daerah. Namun ia pun mengharapkan seluruh pihak bisa memaklumi situasi saat ini, terutama di tengah tantangan efisiensi anggaran.