Reporter : Hendriansyah
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan perolehan suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi tahun 2024. Rapat yang berlangsung di Gedung Juang 45 Kota Sukabumi pada 4 Desember 2024 dihadiri oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, perwakilan partai politik, saksi pasangan calon, serta pengawas pemilu.
Ketua KPU Kota Sukabumi, Imam Sutrisno, dalam sambutannya, menyampaikan terima kasih atas kerja sama seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pemilu, serta mengingatkan pentingnya menjaga integritas dan transparansi dalam proses rekapitulasi suara.
Adapun hasil rapat pleno KPU yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan KPU nomor 842 tahun 2024 untuk pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi, pasangan nomor urut 1 yakni Achmad Fahmi dan Dida Sembada memperoleh 50.942 suara. Sedangkan pasangan nomor urut 2, Ayep Zaki dan Bobby Maulana mendapatkan 78.257 suara, dan pasangan nomor urut 3, Mohamad Muraz dan Andri Setiawan Hamami, memperoleh 45.103 suara.
Sementara untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, pasangan nomor 4 Dedi Mulyadi dan Erwan Setiawan menjadi pasangan yang unggul di Kota Sukabumi karena memperoleh 111.361 suara.