DPMPTSP Ingatkan Pelaku Usaha Untuk Menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal

Reporter : Riksan

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Sukabumi, mengingatkan para pelaku usaha untuk segera menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LPKM) periode triwulan III tahun 2026.

LKPM memuat informasi mengenai perkembangan realisasi penanaman modal serta berbagai kendala yang dihadapi pelaku usaha dalam menjalankan usahanya. Para pelaku usaha diberikan waktu dari tanggal 1 hingga 15 Oktober 2026 untuk menyetorkan LKPM triwulan III melalui website oss.go.id.

DPMPTSP pun membuka Klinik LKPM di Mal Pelayanan Publik, untuk membantu para pelaku usaha menyampaikan LPKM mereka. Mal Pelayanan Publik berlokasi di Kantor DPMPTSP Kota Sukabumi, yang beralamat di Jalan Mayawati Atas Nomor 11.

Penyampaian LKPM bersifat wajib, bahkan terdapat sanksi jika para pelaku usaha tidak menyetorkan laporan mereka. Berdasarkan unggahan akun instagram @dpmptsp_sukabumikota, sanksi diberikan andai pelaku usaha tidak menyampaikan LPKM dalam dua periode pelaporan berturut-turut. Sanksi juga bisa dijatuhkan seandainya LKPM tidak memuat informasi mengenai realisasi penanaman modal tambahan selama empat periode pelaporan berturut-turut pada tahap konstruksi.

Adapun sanksi terdiri dari peringatan tertulis tahap I hingga tahap III, kemudian penghentian sementara kegiatan berusaha, dan pencabutan perizinan berusaha.   

Leave a Reply