DPUTR Gencar Sosialisasikan PBG dan SLF

Reporter : Aulia Amelia – Annisa Fauzziyah – Nashira Dautia

Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Sukabumi menggencarkan sosialisasi mengenai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Pada 19 Maret 2024 sosialisasi dilakukan melalui talkshow Radio Swara Perintis dengan menghadirkan narasumber Kepala DPUTR Kota Sukabumi, Sony Hermanto, serta Fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan, Rilda Kardian Sudirman.

Pada kesempatan tersebut Kepala DPUTR Kota Sukabumi menerangkan bahwa PBG yang menggantikan fungsi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) merupakan perizinan yang dikeluarkan dari pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya untuk memulai pembangunan, merenovasi, merawat, atau mengubah bangunan gedung tersebut sesuai dengan yang direncanakan.

Ia pun memaparkan bahwa PBG memiliki perbedaan dengan IMB karena berfungsi lebih luas meliputi perizinan untuk kontruksi, penggunaan, pemeliharaan, dan pembongkaran bangunan.

Sementara untuk sertifikat laik fungsi merupakan sertifikat yang diterbitkan pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya sebagai pernyataan bahwa bangunan laik fungsi dan dapat digunakan dengan benar sesuai rencana. Penerbitan sertifikat ini dilakukan setelah proses konstruksi selesai, sementara untuk PBG dikeluarkan sebelum tahapan konstruksi dimulai.

“Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang sebagai dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang bangunan, mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Sukabumi yang sedang dan sudah memiliki bangunan gedung untuk segera mengurus perizinin persetujuan bangunan gedung agar bangunan gedung sesuai dengan standar teknis dan sertifikat laik fungsi bangunan gedung.” Jelasnya

Talkshow ini merupakan bagian dari kerja sama DPUTR dengan LPPL Radio Swara Perintis yang akan dilaksanakan hingga bulan Juli mendatang dengan tujuan untuk lebih mengenalkan berbagai layanan yang dimiliki DPUTR kepada masyarakat.

Leave a Reply

This will close in 25 seconds