Reporter : Riksan
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menginstruksikan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) untuk melakukan pemantauan harga beras di daerah masing – masing. Instruksi ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah yang diadakan secara daring pada 26 Agustus 2026.
Pada rakor yang diikuti pula oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Sukabumi, Endah Aruni, beserta jajaran sekretaris dan kepala bidang, dijelaskan bahwa pemantauan tersebut bertujuan agar pemerintah bisa melakukan langkah yang tepat untuk mengendalikan harga beras, sebab pemerintah mencatat adanya kenaikan harga beras di berbagai daerah. Kemendagri juga meminta TPID memantau perkembangan harga minyak goreng dan cabai.
Berdasarkan data Sistem Pantau Harga Bahan Pokok Penting dari Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (Diskumindag), dilaporkan bahwa fluktuasi harga beras di Kota Sukabumi terjadi sejak 4 Agustus 2026. Saat ini harga beras di lokasi yang dipantau Diskumindag yaitu Pasar Pelita dan Tipar Gede, cenderung belum mengalami penurunan. Hanya satu jenis beras yang mengalami perubahan harga yakni Beras Ciherang Sukabumi yang sebelumnya dijual pada kisaran harga Rp15.200, kini dijual seharga Rp14.600 per kilogram.
Badan Pusat Statistik dalam rakor pengendalian inflasi daerah mengungkapkan, kenaikan harga beras terjadi di 132 daerah. Kenaikan harga beras dinilai memiliki risiko akan menekan daya beli masyarakat dan memicu inflasi.