PRINSIP PORTABILITAS PERMUDAH PESERTA JKN SELAMA LIBUR LEBARAN

Reporter : Ratna Nurseha

BPJS Kesehatan berkomitmen untuk memudahkan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam mengakses pelayanan kesehatan selama periode cuti bersama dan libur lebaran yang jatuh pada tanggal 8 – 15 April 2024.  Komitmen ini mengacu pada prinsip portabilitas yang telah diterapkan BPJS Kesehatan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sukabumi, Dwi Surini, dalam konferensi pers di kantor BPJS Kesehatan Cabang Sukabumi, Rabu 20 Maret 2024 mengatakan prinsip portabilitas tersebut diwujudkan dalam bentuk jaminan pelayanan bagi peserta yang berada di luar wilayah tempat  Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdaftar, dapat mengakses pelayanan rawat jalan di FKTP lain paling banyak 3 kali kunjungan dalam waktu satu bulan.

Dijelaskannya, BPJS Kesehatan juga menyediakan berbagai kanal layanan seperti pelayanan piket di kantor cabang yang beroperasi dari pukul 08.00-12.00 waktu setempat. Bagi yang mengakses layanan non tatap muka melalui Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA), dapat dilayani dari pukul 08.00-12.00 WIB. Layanan yang disediakan bagi peserta JKN mencakup  layanan informasi, layanan administrasi, dan layanan pengaduan. Selain itu, peserta JKN juga dapat    memanfaatkan layanan administrasi JKN melalui Aplikasi Mobile JKN.

Selain itu, dalam rangka memberikan pelayanan kesehatan kepada pemudik selama libur lebaran, BPJS Kesehatan telah menyiapkan Posko Mudik mulai dari tanggal 5 hingga 9 April 2024. Lokasi Posko Mudik Kesehatan tersebar di beberapa titik strategis seperti Terminal Pulo Gebang di Jakarta Timur, Pelabuhan Merak di Banten, Rest Area Tol Cikampek KM 88A di Purwakarta, Rest Area Tol Palikanci KM 207A di Cirebon, Rest Area Tol Ungaran KM 429A di Kabupaten Semarang, Terminal Purabaya di Sidoarjo, dan Pelabuhan Soekarno-Hatta di Kota Makassar.

“Posko tersebut menyediakan berbagai layanan seperti konsultasi kesehatan, fasilitas relaksasi bagi pemudik, pemeriksaan kesehatan, penyediaan obat-obatan, tindakan sederhana darurat, dan pemberian rujukan bila diperlukan. Diharapkan masyarakat dapat merasakan kemudahan dan kenyamanan dalam mengakses layanan kesehatan selama periode libur lebaran ini,” ujar Dwi.

Untuk peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau yang dikenal sebagai peserta mandiri, diimbau untuk rutin melakukan pembayaran iuran setiap bulannya per tanggal 10 agar status kepesertaan tetap aktif. BPJS Kesehatan juga telah menjalin kerja sama dengan lebih dari 960 ribu kanal pembayaran untuk mempermudah peserta JKN dalam melakukan pembayaran iuran.

Dwi juga menambahkan bahwa Peserta JKN dapat langsung menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165 untuk pencarian informasi fasilitas terdekat bagi yang melakukan perjalanan mudik serta dapat mengakses melalui Aplikasi Mobile JKN untuk mengetahui lokasi fasilitas kesehatan terdekat. Ia juga mengingatkan untuk memastikan bahwa kepesertaan selalu JKN aktif, sehingga saat hendak mengakses layanan di fasilitas kesehatan tidak terkendala.

Leave a Reply

This will close in 25 seconds