Reporter : Hendriansyah
Pemerintah Kota Sukabumi tengah mengupayakan penerbitan sertifikat hak milik atas lahan bagi 56 orang petani penggarap dari RW 08 Kibitay Kelurahan Situmekar. Upaya tersebut diawali dengan penyerahan surat rekomendasi dari Pemerintah Kota Sukabumi kepada Kantor Pertanahan Kota Sukabumi, dalam acara silaturahmi yang diadakan di Kantor Kelurahan Situmekar pada 21 Oktober 2026.
Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, pada kesempatan tersebut mengatakan bahwa surat rekomendasi tersebut dibutuhkan untuk mengurus perpindahan tanah milik negara menjadi milik para petani penggarap.
“Mudah-mudahan secepatnya selesai. Luasnya beda-beda ada yang 100 meter, 200 meter, dengan total 3,6 hektar,” jelasnya.
Para petani telah mengajukan sejak lama untuk mendapatkan hak kepemilikan atas tanah yang mereka garap. Awalnya tanah tersebut merupakan hibah dari Wali Kota Sukabumi periode 1998 – 2003, Molly Mulyahati Djubaedi, kepada Pemerintah Kota Sukabumi, yang kemudian dimanfaatkan sebagai lahan garapan oleh para petani setempat.
Adapun Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah, Sandra Utama Teguh, mengungkapkan bahwa upaya ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah daerah, untuk memberikan kepastian hukum atas aset tanah yang selama ini digarap oleh para petani.
“Setelah ada rekomendasi selanjutnya bisa diproses di Kantor Pertanahan, dan nanti sertifikatnya menjadi hak milik warga. Pesan dari Pak Wali apa yang sudah diberikan tidak boleh dijual, karena itu merupakan kadeudeuh dari Pemerintah Kota Sukabumi untuk warga RW 08 Kelurahan Situmekar,” jelasnya.