Reporter : Arif Hidayat
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Republik Indonesia menggelar kegiatan verifikasi faktual bagi calon pimpinan Baznas Kota Sukabumi periode 2026 –2031. Kegiatan yang diadakan di Hotel Laska pada 23 Juli 2026, dihadiri pula di antaranya oleh Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki, dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Sukabumi Samsul Puad.
Komisioner Baznas RI, Rizaludin Kurniawan, mengatakan bahwa verifikasi faktual merupakan amanat Undang – Undang nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014. Peraturan tersebut mewajibkan setiap calon pimpinan Baznas di tingkat daerah, untuk mendapatkan rekomendasi dari Baznas RI sebelum ditetapkan dan dilantik oleh kepala daerah.
Proses verifikasi dilakukan secara menyeluruh dengan menilai integritas, kepemimpinan, kemampuan manajerial, pemahaman pengelolaan zakat, tingkat penerimaan di masyarakat, serta pemenuhan seluruh persyaratan yang telah ditetapkan.
“Verifikasi ini merupakan upaya kami untuk memilah dan memilih lima calon pimpinan Baznas yang akan diberikan rekomendasi, untuk ditetapkan dan dilantik oleh Wali Kota. Pada posisi ini, wali kota merupakan pembina dan pengawas Baznas,” ucapnya ketika diwawancara.
Sedangkan ketika diwawancara, Ayep Zaki mengharapkan pimpinan baru Baznas bisa meningkatkan jumlah zakat, infak dan sedekah yang dihimpun hingga 100 persen dari jumlah sebelumnya. Dana yang terkumpul di Baznas akan didistribusikan kepada masyarakat yang membutuhkan. Pimpinan baru Baznas, diharapkan pula bisa menjalankan dengan baik program microfinance dari Baznas.
“Yang menarik adalah Baznas Microfinance, model Qordhu Hasan, jadi pinjaman tanpa bunga. Ini akan kita jalankan, dan diintervensi oleh Pemerintah Daerah karena ini untuk menyelesaikan kesenjangan sosial, dan menuntaskan kemiskinan. Ini semua kita akan kawal dengan payung regulasi melalui Perwal yang selengkap mungkin, kemudian kita akan naikkan ke Perda agar Kota Sukabumi menjadi kota zakat,” jelasnya.
Sementara Asisten Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah sebagai Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan Baznas, Fajar Rajasa, menjelaskan bahwa seleksi tahun ini menggunakan sistem terintegrasi yang dikelola oleh Kementerian Agama RI, yang dinamakan SIMZAT atau Sistem Informasi Manajemen Zakat.
“Dari mulai pendaftaran itu online, pemberkasan dan tes juga online. Kemudian juga ada Computer Assisted Test (CAT). Sekarang (verifikasi faktual) diikuti oleh 10 orang peserta yang lolos dari tahap seleksi sebelumnya. Nanti akan direkomendasikan oleh Baznas RI melalui skema fit and proper test sebanyak lima orang, kemudian kepala daerah berdasarkan rekomendasi Baznas RI akan menetapkan lima pimpinan Baznas Kota Sukabumi,” tandasnya.